Oleh: Sahabat Faizah
Dikarenakan adanya covid 19 ini
banyak lembaga- lembaga yang di liburkan. Akibat wabah corona, sudah jatuh
korban jiwa, angka warga yang terjangkit terus naik. Lockdown diharapkan agar
penyebaran virus corona bisa dibendung atau setidaknya dapat menghambat laju
dan ruang gerak virus corona yang kian menyebar di berbagai daerah sehingga
dapat menghindari korban terinfeksi serta korban jiwa yang lebih banyak.
Lockdown juga dapat diartikan
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas, termasuk bagi
petugas kesehatan dari serangan wabah penyakit yang sedang menjalar ke segala
penjuru bumi. Persoalan wabah virus corona saat ini bukan hanya masalah
nasional, tetapi telah menjelma menjadi kegelisahan di berbagai negara. Tidak
kurang 177 negara telah terinfeksi. Namun masing-masing negara memiliki
strategi yang berbeda melindungi warganya. Dan untuk mencegah virus tersebut
pemerintah sebenarnya telah memiliki pijakan hukum melakukan lockdown dengan
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (UUKK). Istilah lockdown belakangan memang sangat populer di kalangan
pers untuk memotret kondisi yang dilakukan oleh beberapa negara memproteksi
warganya dari serangan ganas virus corona dengan cara menutup wilayahnya dalam
kurun waktu tertentu termasuk dengan melibatkan unsur militer. Lockdown
yang dipersepsikan pers saat ini sesungguhnya mendekati definisi kekarantinaan
kesehatan yang diatur dalam UUKK yang dimaknai sebagai upaya mencegah dan menangkal
keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Namun demikian,
sebelum pemerintah resmi menetapkan kebijakan lockdown, masyarakat perlu
diberikan literasi secara komprehensif agar benar-benar tahu konsekuensi yang
harus dipikul manakala kebijakan tersebut benar-benar diaktifkan. Lockdown
tidak dapat dilakukan secara sembrono, terburu-buru dan minim kajian karena
dampaknya akan sangat luas ke berbagai lini. Di samping itu, kesuksesan
kebijakan tersebut mesti didukung setidaknya oleh empat pilar utama yaitu
pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan dukungan internasional.
Tanpa soliditas dari stakeholders tersebut, kebijakan lockdown bisa menjadi
bomerang dan memicu krisis yang tidak kalah serius. Dalam UUKK, ada empat
kategori jenis kekarantinaan kesehatan masyarakat yaitu karantina rumah,
karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar.
Namun sebelum menentukan jenis kekerantinaan tersebut, pemerintah pusat harus
menetapkan kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dengan syarat utama
keselamatan masyarakat benar-benar sedang dalam ancaman serius dengan
mempertimbangkan dukungan sumber daya, teknik operasional, kedaulatan negara,
keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Karantina level rumah dan rumah sakit
sekupnya barangkali lebih sederhana dan mudah untuk dijalankan dan dipantau.
Namun karantina pada level wilayah dan pembatasan sosial berskala besar harus
memperhitungkan betul konsep, kesiapan, dan implikasinya. Karantina wilayah
diberlakukan bagi seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah tertentu tanpa
terkecuali setelah mendapat konfirmasi hasil laboratorium bahwa telah terjadi
penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut. Semua orang
wajib taat. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus
menerus oleh petugas karantina kesehatan dan aparat kepolisian yang berada di
luar wilayah karantina. Nantinya anggota masyarakat yang dikarantina harus
punya komitmen dan tidak boleh seenaknya keluar masuk wilayah. Bila ternyata
ditemukan ada satu atau beberapa anggota masyarakat di wilayah tersebut
terdeteksi menderita penyakit yang sedang mewabah, maka secepat mungkin
dilakukan tindakan isolasi dan dirujuk ke rumah sakit. Terpenting, selama dalam
masa karantina wilayah, segala kebutuhan hidup dasar masyarakat dan makanan
hewan ternak yang berada di wilayah karantina tersebut harus terpenuhi dan
menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah. Pilihan
lockdown semacam ini tidak mudah direalisasikan karena membutuhkan dana yang
sangat besar dan butuh disiplin yang sangat ketat, dengan pendekatan yang tentu
saja akan sangat represif. Meski demikian, dalam kondisi karantina wilayah
setiap orang tetap mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama, mendapatkan
pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan
kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Langkah lain yang
harus ditempuh, kekarantianaan kesehataan masyarakat juga mesti diberlakukan di
pintu-pintu masuk teritorial negera yang meliputi pelabuhan, bandar udara, dan
pos lintas batas darat negara manakala kedaruratan kesehatan sudah pada tahap
meresahkan dunia (public health emergency of international concern). Hal ini
dapat dilakukan dengan memantau segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan
penularan penyakit dan meningkatkan faktor risiko kesehatan masyarakat meliputi
lalu lintas alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan. Segala lalu lintas
orang dan barang mesti dilengkapi dokumen-dokumen kesehatan melingkupi
deklarasi kesehatan maritim (maritime declaration of health), port health
quarantine clearance, health part of the aircraft general declaration, ground
crossing declaration of health. Semua itu dapat melintas atas izin pejabat
karantina kesehatan. UUKK memang memberikan mandat kepada pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari
berbagai penyakit dan segala faktor penyebab timbulnya risiko kesehatan
masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat seperti
yang terjadi sekarang ini pada wabah virus corona. Sayangnya sampai hari ini
peraturan pelaksana UUKK belum juga kunjung terbit. Hal ini menyebabkan UUKK
sulit diimplementasikan. Ini menjadi PR pemerintah yang harus segera
diselesaikan secepatnya. Rakyat harus diselamatkan dari serangan wabah virus
corona yang terus menjalar ke mana-mana. Pemerintah pusat tentu memiliki
kalkulasi tersendiri untuk memberlakukan atau tidak menjalankan kebijakan
lockdown. Terlebih NKRI yang terdiri dari ribuan gugusan pulau yang tersebar
tentu tidak bisa disamakan dengan negara lain yang memiliki karakteristik
berbeda. Tetapi kebijakan apapun yang akan ditempuh pemerintah saat ini tengah
ditunggu jutaan masyarakat karena akan mempertaruhkan keselamatan dan masa
depan perjalanan bangsa ini.
No comments:
Post a Comment