Konfercab ke XX di Lumajang yang berlangsung pada tanggal 8-9 November 2021 kemudian tertunda sampai tanggal 22 November yang bertempat di Balai Desa Sumber Anyar Kec. Rowokangkung Kab. Lumajang. Dalam Konfercab ke XX ini PKC Jatim telah menodai demokrasi dan mengambil keputusan sepihak dengan menjalankan Konfercab yang tidak sesuai dengan hasil sidang Pleno I tata tertib persidangan yang sudah disepakati. PKC Jatim juga sewenang-wenang mengambil keputusan dengan tidak mengikutsertakan utusan Rayon sebagai peserta Konfercab. Selasa (23/11/2021).
"Keikutsertaan peserta Konfercab XX PC PMII Lumajang adalah utusan pengurus Komisariat dan utusan pengurus Rayon sesuai tatib persidangan Bab 1 pasal 1 ayat 3 di draf persidangan konfercab dan AD/ART serta muspimcab ke II 2019 karena di muspimcab ke III 2021 tidak di bahas, PKC tidak berhak mengambil dan memutuskan secara sepihak karena itu sudah disepakati, karena yang jadi acuan PKC hanya Muspimda dan di Muspimda juga tertera pasal yang menerangkan bahwa hasil Muspimda tidak boleh bertentangan dengan PO dan peraturan lainnya. Jadi sudah jelas PKC Jatim telah menodai konfercab XX" ujar Lutfi ketua Kopri Syarifuddindan dan peserta Konfercab XX.
Kecacatan dan tidak mematuhi konstitusi yang ada juga dilakukan oleh PKC saat memimpin jalannya persidangan, hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya coretan sahabat Arif selaku sekretaris sidang kepada pimpinan sidang yakni sahabat Agus Sholeh untuk mengintervensi peserta sidang.
" Disini sudah jelas kalau utusan dari PKC Jatim tidak pantas memimpin jalannya persidangan, karena coretan ini menandakan kalau pimpinan sidang tidak tau dalam memimpin jalannya sidang dan yang saya heran kan sekelas PKC mengintervensi peserta sidang tujuannya untuk apa kalau tidak berpihak pada salah satu kubu" ungkap Arifuddin selaku peserta Konfercab
Tidak hanya itu dalam pemilihan calon ketua umum PC PMII Lumajang tidak menghadirkan salah satu calon ketua umum, dan juga memulai pemilihan dengan tidak mengikutsertakan peserta Konfercab utusan dari 5 Rayon dan 2 Komisariat.
" Berjalannya pemilihan dan yang menjadi ketua umum PC PMII Lumajang itu tidak sah karena bagaimana mungkin pemilihan di mulai sedangkan sidang tatib pemilihan dan pemilihan 5 rayon dan 2 Komisariat tidak diikutsertakan, dan yang hanya mengikuti itu hanya 3 komisariat dan itupun tetap dijalankan oleh PKC. Padahal saya selaku peserta juga tidak mengetahui, karena di Lumajang ini terdapat 5 komisariat dan 5 Rayon. Lah ini kok tiba-tiba sudah penutupan saja. Terang Azis peserta Konfercab dari Syarifuddin.
Mana boleh sih begitU PKC? ADUHHH NGERI PKC masih sibuk dengan intervensi PKC.
ReplyDeleteSangat miris sekelas PKC sudah menodai intelektualitas PMII
ReplyDelete