Thursday, July 30, 2020

Hari-Hari yang Diharamkan Berpuasa




Ada beberapa hari yang diharamkan bagi umat Islam untuk melakukan puasa menurut syariat Islam, di antaranya adalah berpuasa pada hari raya idul fitri, berpuasa pada hari raya idul adha dan berpuasa hari tasyriq. Namun tidak seluruhh ulama bersepakat dengan hal ini, terutama madzhab Hanafi, karena mereka berpendapat bahwa hukum berpuasa pada hari-hari tersebut hanya makruh tahrim saja, tidak sampai diharamkan. Sementara madzhab Makliki berpendapat bahwa hari-hari tasyriq yang diharamkan untuk berpuasa hanya berjumlah dua hari saja, tidak tiga hari.
Menurut madzhab Asy-Syafi’i, diharamkan dan tidak sah puasa seseorang yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, bagi seluruh kaum muslimin termasuk para jamaah haji.
Menurut madzhab Hambali, hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah hari raya idul fitri, hari raya idul adha dan tiga hari setelah hari raya idul adha, kecuali bagi jamah haji yang melakukan hajinya dengan cara tamattu’ dan qiran.
Menurut madzhab Hanafi , berpuasa di hari idul fitri, hari raya idul adha dan tiga hari tasyriq selain untuk para jamaah haji hukumnya makruh tahrim.
Di antara puasa yang diharamkan lainnya adalah puasa sunnah bagi seorang wanita yang tidak mendapatkan izinn dari suaminya atau tanpa memberitahukan suami hingga tidak diketahui apakah suaminya memberi izin atau tidak, kecuali jika suaminya dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk menyentuh istrinya, misalnya sedang bepergian atau sedang berihram atau sedang beri’tikaf atau semacamnya. Ini menurut madzhab Asy-Syafi’idan Maliki.
            Rasulullah SAW. mengutus seseorang untuk berteriak di Mina supaya kalian tidak berpuasa pada hari-hari ini. Karena hari-hari ini adalah untuk makan dan minum dan bersenang-senang, termasuk melakukan hubungan suami istri. Pada riwayat lain dikatakan.
            “Hari-hari Mina (hari-hari tasyriq) adalah hari-hari untuk makan, minum dan berdzikir kepada Allah SWT.” (HR.Thabrani)
            “Dalam hari-hari tasyriq tidak ada kemurahan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sembelihan.”(HR. Bukhari)
Artinya bagi orang-orang yang melakukan tamattu’ dalam haji dan umroh.
            Bagi yang sudah tebiasa puasa sunnah, baik itu puasa senin-kamis, puasa daud, puasa ayyaumul bidh dan lain-lain dihari Id dan hari tasyriq yang jatuh pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah tidak dibolehkan untuk berpuasa.
            Disebut dengan hari tasyriq, para ulama berbeda pendapat tentang maknanya, ada yang mengatakan hari tasyriq karena secara umum orang-orang pada hari-hari ini terutama kaum muslimin memanaskan atau menjemur daging-daging yang telah mereka dapatkan ketika kurban. Ada yang mengatakan juga hari tasriq Karena tanggal 10 Dzulhijjah, ketika melaksanakan sholat Idul Adha waktunya adalah pada saat syuruk, setelah matahari terbit. Perpanjangan dari Idul Adha yaitu hari ini 11, 12 dan 13 Dzulhijjah sehingga dinamakan hari tasyriq. Pada hari-hari tasyriq kita disunnahkan untuk bersenang-senang, karena hari-hari ini hari idnya kaum muslimin.


Penulis: Mufidatul Hasanah - Pengurus Biro Keagamaan
PMII Rayon FDKI IAI Syarifuddin Lumajang

No comments:

Post a Comment

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

KOMISARIAT INSTITUT AGAMA ISLAM SYARIFUDDIN

RAYON FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM