Ada beberapa
hari yang diharamkan bagi umat Islam untuk melakukan puasa menurut syariat Islam,
di antaranya adalah berpuasa pada hari raya idul fitri, berpuasa pada hari raya
idul adha dan berpuasa hari tasyriq. Namun tidak seluruhh ulama bersepakat
dengan hal ini, terutama madzhab Hanafi, karena mereka berpendapat bahwa hukum
berpuasa pada hari-hari tersebut hanya makruh tahrim saja, tidak sampai
diharamkan. Sementara madzhab Makliki berpendapat bahwa hari-hari tasyriq yang
diharamkan untuk berpuasa hanya berjumlah dua hari saja, tidak tiga hari.
Menurut
madzhab Asy-Syafi’i, diharamkan dan tidak sah puasa seseorang yang dilakukan
pada hari raya Idul Fitri, Idul Adha dan tiga hari setelah hari raya Idul Adha,
bagi seluruh kaum muslimin termasuk para jamaah haji.
Menurut
madzhab Hambali, hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah hari raya idul
fitri, hari raya idul adha dan tiga hari setelah hari raya idul adha, kecuali
bagi jamah haji yang melakukan hajinya dengan cara tamattu’ dan qiran.
Menurut madzhab
Hanafi , berpuasa di hari idul fitri, hari raya idul adha dan tiga hari tasyriq
selain untuk para jamaah haji hukumnya makruh tahrim.
Di antara puasa
yang diharamkan lainnya adalah puasa sunnah bagi seorang wanita yang tidak
mendapatkan izinn dari suaminya atau tanpa memberitahukan suami hingga tidak
diketahui apakah suaminya memberi izin atau tidak, kecuali jika suaminya dalam
keadaan yang tidak memungkinkan untuk menyentuh istrinya, misalnya sedang
bepergian atau sedang berihram atau sedang beri’tikaf atau semacamnya. Ini
menurut madzhab Asy-Syafi’idan Maliki.
Rasulullah SAW. mengutus seseorang
untuk berteriak di Mina supaya kalian tidak berpuasa pada hari-hari ini. Karena
hari-hari ini adalah untuk makan dan minum dan bersenang-senang, termasuk
melakukan hubungan suami istri. Pada riwayat lain dikatakan.
“Hari-hari Mina (hari-hari tasyriq)
adalah hari-hari untuk makan, minum dan berdzikir kepada Allah SWT.”
(HR.Thabrani)
“Dalam hari-hari tasyriq tidak ada
kemurahan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan
sembelihan.”(HR. Bukhari)
Artinya bagi
orang-orang yang melakukan tamattu’ dalam haji dan umroh.
Bagi yang sudah tebiasa puasa
sunnah, baik itu puasa senin-kamis, puasa daud, puasa ayyaumul bidh dan
lain-lain dihari Id dan hari tasyriq yang jatuh pada tanggal 11,12 dan 13
Dzulhijjah tidak dibolehkan untuk berpuasa.
Disebut dengan hari tasyriq, para
ulama berbeda pendapat tentang maknanya, ada yang mengatakan hari tasyriq
karena secara umum orang-orang pada hari-hari ini terutama kaum muslimin
memanaskan atau menjemur daging-daging yang telah mereka dapatkan ketika
kurban. Ada yang mengatakan juga hari tasriq Karena tanggal 10 Dzulhijjah,
ketika melaksanakan sholat Idul Adha waktunya adalah pada saat syuruk, setelah
matahari terbit. Perpanjangan dari Idul Adha yaitu hari ini 11, 12 dan 13
Dzulhijjah sehingga dinamakan hari tasyriq. Pada hari-hari tasyriq kita
disunnahkan untuk bersenang-senang, karena hari-hari ini hari idnya kaum
muslimin.
Penulis: Mufidatul Hasanah - Pengurus Biro Keagamaan
PMII Rayon FDKI IAI Syarifuddin Lumajang

No comments:
Post a Comment