Miris, kampus merdeka atau penjajahan kampus? Kebijakan kampus merdeka telah mengguncang praktik pendidikan formal, mahasiswa dan dosen keluar dari "kandang" program studi dan kampus. Padepokan belajar setelah tamat sekolah menengah tidak lagi hanya institusi perguruan tinggi, tetapi juga kantor kementerian atau lembaga negara dan dinas pemerintah daerah. Selain itu juga kantor desa/kelurahan, kantor penerbitan-percetakan, kantor surat kabar, dunia usaha kecil dan menengah bahkan lembaga sosial keagamaan. Dengan jaringan tempat tempat magang itu, program kampus merdeka diharapkan mendorong perbaikan kurikulum perguruan tinggi, yang sering dikritik Sangat teoritis, bertumpa pada buku teks dan kurang memberikan pengalaman lapangan. Semakin dilema antara pencetak generasi pemimpin atau pabrik produksi pekerja?
Kampus merdeka merupakan perpanjangan dari program merdeka belajar yang masih hangat diperbincangkan di bidang pendidikan, hanya saja kampus merdeka memberikan mahasiswa kebebasan untuk tiga semester mencari pengalaman belajar diluar jurusannyaa. Tidak lepas dari itu statement ini merupakan langkah terciptanya peningkatan kualitas pendidikan yang dicetuskan oleh menteri pendidikan Nadiem Makarim. (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020) Pendidikan selalu mengupayakan terciptanya peserta didik yang selalu melakukan pembaharuan demi pembaharuan dalam setiap waktu. Tidak hanya mampu berpendidikan tinggi akan tetapi mampu menjadi agen perubahan dalam lingkup kecil maupun besar. Satuan pendidikan yang paling berpengaruh dalam perubahan adalan perguruan tinggi.
Mengapa demikian? Karena disinilah kematangan dalam menempuh pendidikan dan diharapkan menjadi perubahan dalam berpikir dan bertindak.Itulah sebabnya perguruan tinggi diharapkan mampu melakukan inovasi inovasi dalam setiap proses pembelajarannya Yakni pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa agar mendukung tercapainya lulusan yang berkualitas yang siap menghadapi situasi zaman yang terus berubah.Pemerintah juga mengambil fungsi dalam pembaharuan pendidikan, dan disinilah pemerintah menciptakan konsep kampus merdeka belajar.
Tantangan yang dihadapi perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum di era Industri 4.0 adalah menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan literasi baru, yakni literasi data, literasi teknologi, dan literasi manusia yang menuju kepada penanaman karakter berakhlak mulia. Salah satu upaya untuk menjawab tantangan tersebut adalah lahirnya kebijakan hak belajar bagi mahasiswa di luar program studi (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Tinggi). Kebijakan yang populer dengan nama Merdeka Belajar Kampus Merdeka dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menentukan mata kuliah yang akan diambil. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan industri dan dunia kerja (IDUKA), serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal. Kebijakan tersebut berimplikasi kepada munculnya tuntutan kepada perguruan tinggi (PT) untuk merancang kurikulum dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran secara optimal. Mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil beban belajar (SKS) di luar program studi, baik dalam satu perguruan tinggi (PT), di luar PT, dan/atau non-PT. Artinya, mahasiswa difasilitasi untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna dalam dunia kerja. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mengembangkan kurikulum berbasis merdeka belajar?
Ketika kita korelasikan buku pendidikan kritis transformatif karya Mohammad Karim, yang intinya dalam buku tersebut lagi-lagi disebutkan bahwa "...pendidikan menjadi semacam pabrik produksi, dimana bukan memanusiakan manusia tapi lebih cenderung mencetak produksi manusia pekerja. Literasi buku tentang kajian keilmuan secara teori mulai ditinggal seakan akan kita dituntut didalamnya menguasai medan kerja yang tidak lain menjadi pekerja."
Mahasiswa pergerakan saat ini haruslah bijak menanggapi peraturan pemerintah tentang ambil alih fungsi pembaharuan pendidikan, mengenai Merdeka Belajar ataupun Kampus Merdeka. Jangan sampai menjadi kausalitas literasi kajian buku mengenai keilmuan menjadi terjajah. Agen of change yang kita cita citakan adalah menjadi sosok leader yang mampu mensejahterakan masyarakat bukan malah menjadi produk pekerja dari sistem pemerintahan.
Editor : Nesia Anisa Yahya
Oleh : Muzzaki Afandi
Barda Mandrawata (FDKI 21)

No comments:
Post a Comment