PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia) sebagai organisasi mahasiswa yang anggotanya merupakan muslim
berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah atau selaras dengan pemahaman keagamaan NU,
mengalami sejarah yang panjang dalam pembentukannya. Keinginan mendirikan
organisasi mahasiswa NU dari berbagai mahasiswa NU di Indonesia sangat kuat,
akan tetapi PBNU tidak cepat-cepat memberikan lampu hijau.
PMII lahir dari “rahim” Ikatan
Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) pada 21 Syawal 1379 H atau 17 April 1960 M.
Adapun IPNU adalah organisasi pelajar yang berada di bawah naungan Nahdlatul
Ulama (NU). Dari geneologi kelahiran PMII ini bisa dikatakan PMII sebagai “cucu”
dari NU, karna cikal bakal lahirnya PMII adalah dari IPNU itu sendiri, yang
mana IPNU merupakan “anak kandung” atau organisasi yang lahir dari “rahim” NU.
Ide dasar berdirinya PMII berawal
dari adanya hasrat kuat mahasiswa Nahdliyin (NU) untuk membentuk sebuah wadah
(organisasi) mahasiswa yang berideologi Ahlusunnah Waljama`ah (Aswaja). Hal ini
wajar, mengingat realitas politik pada dasawarsa 50-an banyak lahir organisasi
mahasiswa yang menjadi underbouw partai politik. Misalkan SEMMI (dengan
PSII), KMI (dengan PERTI), IMM (dengan Muhammadiyah), dan HMI (dekat dengan
Masyumi). Akan tetapi, karena pada konteks itu telah ada IPNU yang mana
sebagian besar pengurusnya adalah mahasiswa NU, maka IPNU tidak hanya menjadi
wadah pelajar NU, melainkan juga menjadi wadah bagi mahasiswa NU.
Semangat untuk mendirikan organisasi
yang menjadi wadah mahasiswa NU terus berlanjut di muktamar II IPNU pada 1957
di Pekalongan. Namun, lagi-lagi tidak mendapatkan respon yang serius, dengan
dalih bahwa IPNU yang pada saat itu masih baru terbentuk memerlukan pembenahan
dan konsolidasi yang matang. Dalam perjalannya, berkat kegigihan dan perjuangan
mahasiswa NU ini memperoleh jalan keluar pada muktamar III IPNU pada 27-31
Desember 1958 di Cirebon dengan membentuk Departemen Perguruan Tinggi.
Departemen Perguruan Tinggi IPNU ini yang akan menjadi wadah dan aspirasi bagi
mahasiswa NU.
Namun dalam konteksnya Departemen
Perguruan Tinggi IPNU ternyata tidak bisa meredam keinginan mahasiswa NU untuk
memisahkan diri, karena IPNU tidak bisa menampung aspirasi mahasiswa. Hal ini
dikarenakan kondisi obyektif menunjukkan bahwa keinginan, dinamika dan gerakan
mahasiswa berbeda dengan keinginan para pelajar, dengan hanya membentuk
departemen dalam IPNU, mahasiswa NU tidak bisa masuk sebagai anggota Persatuan
Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (PPMI), sebab PPMI hanya bisa menampung ormas
mahasiswa dan pada waktu itu kondisi sosial-politik bangsa Indonesia mendesak
agar NU mempunyai organisasi mahasiswa sebagai wadah pengkaderan intelektual
maupun kepemimpinan NU. Hal ini tak lain karena NU pada konteks itu adalah
sebagai pemenang ketiga dalam pemilu 1955, pada saat sama, satu-satunya wadah
mahasiswa Islam hanyalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). HMI sendiri terlalu
dekat dengan masyumi yang secara politik sudah berseberangan dengan NU.
Perjuangan mahasiswa NU untuk
mendirikan organisasi mahasiswa di bawah naungan NU mencapai puncaknya ketika
IPNU mengadakan Konferensi Besar (Konbes) pada 14-17 Maret 1960 di Kaliurang,
Yogyakarta. Isma’il Makky (Ketua Departemen Perguruan Tinggi IPNU) dan Moh.
Hartono, BA (Mantan wakil pemimpin usaha harian Pelita Jakarta) menjadi wakil
mahasiswa yang berbicara di depan peserta Konbes, yang kemudian mereka pertegas
keinginan mahasiswa untuk mendirikan organisasi yang mewadahi aspirasi
mahasiswa NU. Kesimpulan dari konbes tersebut menghasilkan keputusan perlunya
mendirikan suatu organisasi mahasiswa NU.
Langkah selanjutnya adalah membentuk
panitia sponsor pendiri organisasi yang beranggotakan 13 orang. Tugas dari tim
13 ini adalah melakukan musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia yang akan
bertempat di Surabaya dengan limit satu bulan setelah keputusan Kaliurang.
Ketiga belas orang tim tersebut adalah Cholid Mawardi (Jakarta), Said Budairy
(Jakarta), M. Sobich Ubaid (Jakarta). Selanjutnya, pada 14-16 April 1960
diselenggarakan musyawarah mahasiswa NU se-Indonesia bertempat di sekolah
Mu’alimat NU Wonokromo Surabaya untuk membahas tentang peresmian organisasi
sesuai keputusan konbes IPNU di Kaliurang sebulan sebelumnya. Sidang tersebut
berhasip memutuskan nama organisasi (PMII), peraturan dasar, berlakunya
peraruran dasar mulai 17 april 1960 sekaligus dinyatakan sebagai hari lahir
PMII dan memutuskan 3 orang formatur yakni H. Mahbub Djunaidi (Ketua Umum), A.
Chalid Mawardi (Ketua Satu) dan M. Said Budairi (Sekretaris).
Sejarah perjalanan PMII tidak
berhenti sampai disini. Perjalanan PMII berikutnya menuntut pada kondisi sosial
yang sangat dinamis. Kepekaan dan kepandaian membaca konteks sosial politik
Orde Baru, membuat PMII sibuk untuk merumuskan langkah-langkah yang tepat dalam
membangun gerakannya. PMII sangat peka pasca Jatuhnya rezim Orde Lama dan
naiknya Soeharto sebagai Presiden RI sekaligus penguasa Orde Baru membawa
kepada perubahan politik dan pemerintahan yang sangat signifikan. Pemerintahan
Orde Baru berhasrat untuk mengurangi kekuatan partai-partai yang berbau
ideologi dengan cara mendirikan partai tersendiri sebagai kekuatan penopang
bagi kekuasaannya, yakni Golongan Karya (Golkar).
Rezim Orde Baru juga melakukan
penyederhanaan Partai. Penyederhanaan dilakukan dengan cara pengelompokan (regrouping)
dari sepuluh kontestan pemilu menjadi tiga kelompok.
Banyak asumsi-asumsi dari berbagai
kalangan ihwal independensi PMII ini, dimulai dari aspek politis, idealis dan
filosofis. Intinya ada tiga poin asumsi perihal motivasi PMII mengambil sikap
independen yang bisa dirumuskan ke dalam beberapa argumentasi berikut. Pertama,
adalah kedewasaan. Melihat realita politik saat itu, PMII dituntut untuk
dewasa, mempertahankan idealisme dan moral mahasiswa agar tidak terjebak pada
kepentingan politik praktis. Jika tetap bernaung di bawah NU yang masih berada
dalam wilayah politik praktis, maka PMII akan mengalami kesulitan untuk
berkembang sebagai organisasi mahasiswa.
Kedua, suatu sikap dari
manifestasi rasa kejengkelan PMII terhadap NU karna kader-kader PMII yang
berkualifikasi bagus tidak pernah diberi kesempatan untuk duduk di legislatif
maupun eksekutif. Padahal, NU yang ketika itu sebagai partai politik seharusnya
memperhatikan keluhan PMII. Singkatnya, independensi hanya persolan pembagian
kursi.
Ketiga, adalah sebuah taktik.
Kondisi politik pasca Orde lama sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan.
Sudah banyak bukti penyokong Orde Baru dibalik menjadi ‘buronan politik’, maka
independensi merupakan jalan satu-satunya untuk mencari selamat. Jika benar NU
dibubarkan berbarengan dengan sistem penyederhanaan partai, PMII masih tetap
hidup. Sebab, bukan lagi bagian dari NU. Singkatnya ini berarti independensi
bermotif politik.
Keputusan independen PMII ini tidak
berjalan mulus tanpa hambatan, terutama dari kalangan kader NU sendiri. Respon
para Kyai, dan tokoh NU bermacam-macam dengan berbagai argumentasi
masing-masing. Ada yang pro ada yang kontra.
Antara PMII dan NU juga memiliki
keterkaitan atas dasar kesamaan nilai, cita-cita, kultur, tradisi, ideologi
maupun akidah. Poinnya, bahwa sikap PMII untuk independen ternyata tidak
sepenuhnya memisahkan ormas mahasiswa ini dengan Nahdlatul Ulama (NU).
Interdependensi PMII-NU merupakan suatu sikap yang tidak saling mengintervensi
secara struktural dan kelembagaan, tetapi memiliki visi dan tujuan yang sama.
Suatu sikap ini menjadi unik bagi PMII, karna bisa jadi merupakan satu-satunya
ormas mahasiswa yang mempunyai istilah Interdependen.
Oleh karena itu, untuk melahirkan
keraguan dan saling curiga maka hubungan itu harus dijalin kembali. Bukan
hubungan hierarki struktural, melainkan hubungan kesamaan tujuan dan citacita
dengan mengedepankan kedaulatan organisasi penuh. Deklarasi interdependensi
PMII-NU kemudian dicetuskan dalam Kongres X PMII pada tanggal 27 Oktober 1991
di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Untuk mempertegas Deklarasi
Interdependensi PMII-NU ini, maka PMII melalui Musyawarah Kerja Nasional
(Muskernas) PB PMII tanggal 24 Desember 1991 di Cimacan, Jawa Barat, merumuskan
implementasi interdependensi PMII-NU. Pemikiran tersebut atas dasar sebagai
berikut. Pertama, bahwa dalam pandangan PMII ulama sebagai pewaris para
Nabi merupakan panutan karena kedalaman ilmu keagamaannya. Interdependensi
ditempatkan pada konteks keteladanan ulama dalam kehidupan keagamaan dan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kedua, adanya ikatan historis
yang mempertemukan PMII dan NU. Fakta sejarah menyatakan bahwa cikal bakal
kelahiran PMII dan perkembangannya tidak lepas dari peran NU, demikian juga
latar belakang sebagian besar warga PMII merupakan warga NU, sehingga
memengaruhi cara pikir dan bertindak warga PMII. Adapun pilihan independen PMII
tidak dipahami sebagai upaya mengurangi apalagi menghapus makna kesejarahan
PMII-NU.
Ketiga, adanya
persamaan paham keagamaan antara PMII dan NU. Keduanya sama-sama mengembangkan
suatu paham wawasan keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah. Implementasi paham
Aswaja tersebut tampak juga antar keduanya pada persamaan sikap sosial yang
mengedepankan prinsip-prinsip tawasut, i’tidal, tasamuh dan tawazun. Demikian
juga pola pikir dan sikap selektif, akomodatif, integratif sesuai prinsip
Al-Muhafadzatu ala-l-Qadimi-l-shalih wa-lAhdu bi-l-Jadidi-l-Ashlah.
Keempat, adanya persamaan
kebangsaan. Bagi PMII keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan
perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap orang muslim Indonesia.
Atas dasar tersebut, maka merupakan keharusan untuk mempertahankan bangsa dan
negara Indonesia dengan segala tekad dan kemampuan baik secara individu maupun
kelompok.
Kelima, adanya kesamaan
kelompok sasaran. PMII dan NU memiliki mayoritas anggota dari kalangan
masyarakat kelas menengah ke bawah. Di samping itu, berangkat dari kalangan
pedesaan dan basis pendidikan pesantren. Kesamaan lahan perjuangan ini kemudian
melahirkan format perjuangan yang relatif sama.
Oleh : Irwan Hidayat

No comments:
Post a Comment